Sabtu, 21 Januari 2012

JAMINAN FIDUSIA TERHADAP BENDA TIDAK BERGERAK

JAMINAN FIDUSIA

TERHADAP BENDA TIDAK BERGERAK

Kelompok :

· Hendrieanto Pratama P. 09400214


FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Dengan memanjatkan puji dan syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat, anugerah serta bimbingan-Nya yang dilimpahkan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan proposal ini dengan judul : “Jaminan Fidusia Terhadap Benda Tidak Bergerak”

Adapun tujuan dari pada penulisan makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Hukum Jaminan yaitu sebagai salah satu sumber pengetahuan yang dapat memberikan wawasan kepada semua tentang jaminan fidusia terhadap benda tidak bergerak tersebut.

Penulis menyadari bahwa keberhasilan dalam penuyusunan makalah ini masih dalam batas yang masih sangat standart. Dan penulisan makalah ini adalah berkat bimbingan , pengarahan , serta saran dari berbagai pihak. Sehingga penulis mengucapkan kepada yang terhormat , Dosen Hukum jaminan fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang telah membimbing serta banyak pihak yang telah mendukung penulis.

Dalam penulisan makalah ini apabila ada salah dalam penulisan , maka kita selaku penulis memohon maaf serta penulis meminta kritik dan saran yang membangun supaya dapat memberikan motivasi kepada penulis untuk melakukan yang lebih baik lagi. Semoga karya ini dapat bermanfaat bagi kita semua .

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Malang , Mei 2011

BAB I

PENDAHULUAN

A Latar Belakang

Pembicaraan tentang jaminan pada saat ini sangat menuai kontroversi. Jaminan pada perjanjian sering kali menuai masalah hingga samapi kemeja hijau. Banyaknya pengusaha yang melakukan perjanjian maka tidak sedikit pula yang juga melakukan penjaminan atas perjanjian tersebut.

Pada era reformasi, kini telah diundangkannya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.Dan latar belakang lahirnya undang-undang ini adalah merupakan kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersediaanya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan, Jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai dengan saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif, dan untuk memenuhi keperluan hukum yang dapat lebih mengacu pada pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentngan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia dan jaminantersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah benda bergerak maupun tidak bergerak khususnya rumah-rumah susun. Objek fidusia ini masih digunakan oleh penerima fidusia untuk pengembangan usahanya, sedangkan para pihaknya pemberi fidusia dan penerima fidusia. Landasan hukim dari pada .jaminan fidusia ini terletak pada Undang-undang nomor 42 Tahun 1999.

Jaminan fidusia adalah salah satu jaminan yang merupakan suatu hubungan hukum yang didasarkan pada kepercayaan antara debitor pemberi fidusia dengan kreditor penerima fidusia. Fidusia mampu menampung kekosongan dari hak jaminan dan menjadi suatu jaminan yang unik, karena yang di jadikan dasar jaminan adalah kepercayaan, bukannya pemindahan milik (gadai) atau hipotik (hak tanggungan).

Fidusia sebagai lembaga jaminan sudah lama dikenal dalam masyarakat Romawi, yang pada mulanya tumbuh dan hidup dalam hukum kebiasaan. Berdasarkan sejarah, lembaga jaminan fidusia selanjutnya diatur dalam yurisprudensi dan sekarang telah mendapat pengakuan dalam undang-undang.

Jus civile diartikan sebagai hukum sipil yaitu hukum yang dibuat oleh rakyat untuk kalangan warga sendiri (jus civile est quodsibi populus constituit), sedangkan jus gentium artinya hukum bangsa-bangsa. Sistem civil law di kenal juga sebagai hukum Eropa Kontinental yang berakar dari tradisi hukum indo-jerman dan romawi. Dalam proses perkembangannya sistem civil law tidak saja di jumpai dibenua Eropa melainkan berlaku secara luas diberbagai negara diluar Eropa, antara lain di indonesia. Dalam hukum Romawi khusussnya dibidang hukum perjanjian pada tingkat awal perkembangannya tidak terdapat bentuk yuridis yang memadai untuk memberikan jaminan baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, karena hak gadai dan hipotik sebagai jaminan belum berkembang. Sementara itu kebutuhan masyarakat Romawi akan bentuk lembaga jaminan pada saat itu sangat dirasakan dalam hubungannya dengan peminjaman uang, sehingga praktek menggunakan konstruksi hukum yang ada yaitu pemberian jaminan kebendaan oleh debitur kepada krediturnya dengan pengalihan hak miik secara kepercayaan.

Ketika terjadi krisis dalam bidang hukum jaminan pada pertengahan sampai dengan akhir abad 19, telah terjadi pertentangan berbagai kepentingan. Krisis mana ditandai dengan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan pertanian yang melanda negara Belanda bahkan seluruh negara-negara di Eropa. Seperti telah disebut di atas kemudian lahirlah lembaga jaminan fidusiayangkeberadaannyadidasarkanpadayurisprudensi.Sebagai salah satu jajahan negara Belanda, Indonesia pada waktu itu juga merasakan imbasnya. Untuk mengatasi masalah itu lahirlah peraturan tentang ikatan panen atau Oogstverband (Staatsblad 1886 Nomor 57).Peraturan ini mengatur mengenai peminjaman uang, yang diberikan dengan jaminan panenan yang akan diperoleh dari suatu perkebunan. Dengan adanya peraturan ini maka dimungkinkan untuk mengadakan jaminan atas barang-barang bergerak, atau setidak-tidaknya kemudian menjadi barang bergerak, sedangkan barang-barang itu tetap berada dalam kekuasaan debitor.Seperti halnya di Belanda, keberadaan fidusia di Indonesia, diakui oleh yurisprudensi berdasarkan keputusan Hoogge-rechtshof (HGH) tanggal 18 Agustus 1932. Kasusnya adalah sebagai berikut :Pedro Clignett meminjam uang dari Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) dengan jaminan hak milik atas sebuah mobil secara kepercayaan. Clignett tetap menguasai mobil itu atas dasar perjanjian pinjam pakai yang akan berakhir jika Clignett lalai membayar utangnya dan mobil tersebut akan diambil oleh BPM. Ketika Clignett benar-benar tidak melunasi utangnya pada waktu yang ditentukan, BPM menuntut penyerahan mobil dari Clignett, namun ditolaknya dengan alasan bahwa perjanjian yang dibuat itu tidak sah. Menurut Clignett jaminan yang ada adalah gadai, tetapi karena barang gadai dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan debitor maka gadai tersebut tidak sah sesuai dengan Pasal 1152 ayat (2) Kitab Undang-undang Perdata. Dalam putusannya HGH menolak alasan Clignett karena menurut HGH jaminan yang dibuat antara BPM dan Clignett bukanlah gadai, melainkan penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang telah diakui oleh Hoge Raad dalam Bierbrouwerij Arrest. Clignett diwajibkan untuk menyerahkan jaminan itu kepada BPM.tetapi sekarang sudah diterima bahwa penerima fidusia hanya berkedudukan sebagai pemegang jaminan saja.

Tidak hanya sampai di situ, perkembangan selanjutnya juga menyangkut kedudukan debitor, hubungannya dengan pihak ketiga dan mengenai objek yang dapat difidusiakan. Mengenai objek fidusia ini, baik Hoge Raad Belanda maupun Mahkamah Agung di Indonesia secara konsekuen berpendapat bahwa fidusia hanya dapat dilakukan atas barang-barang bergerak. Namun dalam praktek kemudian orang sudah menggunakan fidusia untuk barang-barang tidak bergerak. Apalagi dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 tahun 1960) perbedaan antara barang bergerak dan tidak bergerak menjadi kabur karena Undang-undang tersebut menggunakan pembedaan berdasarkan tanah dan bukan tanah. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia objeknya adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. ( BN 6464/12-5-2000)

Latar Belakang Kemunculan Jaminan Fidusia“ Karena ketentuan Undang - Undang yg mengatur tentang penggadaian mengandung banyak kekurangan,tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tdk mengikuti perkembangan masyarakat Hambatan itu meliputi :

1.Adanya asas inbezitstelling

2. Pegadaian atas surat-surat piutang ini karena,

a) tidak adanya ketentuan tentang cara penarikan dari piutang - piutang oleh si pemegang gadai
b) tidak adanya ketentuan mengenai bentuk bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3. Pegadaian kurang memuaskan, karena ketiadak pastian berkedudukan sebagai kreditur terkuat, sebagaimana tampak daalm hal membagi hasil eksekusi, kreditur lain, yaitu pemegang hak pri

vilige dpt berkedudukan lebih tinggi drpd pemegang gadai. ” (WP/18-5-2010).

Dalam makalah ini dipaparkan tentang jaminan fidusia terhadap benda tidak bergerak. Serta prosedur dan langakah-langkah untuk mendaftarkan jaminan fidusia tersebut.

Rumusan Masalah

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Berdasarkan undang-undang ini, objek jaminan fidusia dibagi 2 macam, yaitu:

- benda bergerak, baik yang berujud maupun tidak berujud; dan

- benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.

Timbul beberapa pertanyaan dari masalah di atas :

  1. Bagaimana pembedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak dalam jaminan fidusia
  2. Bagaimana pengikatan jaminan terhadap benda tidak bergerak ?

Metodologi

Penelitian ini mempergunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder seperti perundang-undangan tentang jaminan fidusia, perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan judul.

Tinjauan pustaka

Jaminan Fidusia adalah suatu lembaga jaminan yang bersifat perorangan, yang kini banyak dipraktikkan dalam lalu – lintas hukum perkreditan atau pinjam – meminjam. Lembaga ini hanya kalah dalam besarnya kredit yang disalurkan, akan tetapi lebih banyak yang menempuh perjanjian kredit ini. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia ( UUJF ) juga mengunakan istilah Fidusia. Dalam Pasal 1 UUJF memberikan pengertian fidusia dan jaminan fidusia sebagai berikut :

a. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

b. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUJF diatas mengenai pengertian jaminan fidusia, UUJF secara tegas menyatakan bahwa jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan kepada penerima fidusia yaitu hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya, dimana hak ini tidak hapus karena adanya kapailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia untuk menggambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Fidusia sebagai salah satu jaminan adalah insure pengaman kredit bank, yang dilahirkan dengan diawali oleh perjanjian kredit bank. Hal ini melihat bahwa perjanjian jaminan fidusia memiliki karakter assessor, yang dianut oleh UUJF, di dalam pemberian perjanjian jaminan selalu diikuti dengan adanya perjanjian yang mendahukui yaitu perjanjian utang – piutang yang disebut dengan perjanjian pokok. Perjanjian jaminan ini tidak dapat berdiri sendiri, perjanjian ini harus mengikuti perjanjian pokoknya. Apabila perjanjian pokok berakhir maka perjanjian jaminan juga akan berakhir. Sebagai salah satu perjanjian assessoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Sebagai suatu perjanjian assesoir.

Sebagai salah satu hak kebendaan, jaminan fidusia menganut prinsip droit de preference, yaitu hak didahulukan terhadap kreditor lain untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda jaminan, dan hak tersebut tidak dapat di hapus karena kepailitan dan likuidasi si pemberi fidusia. Menurut Pasal 1131 KUHPerdata menyebutkan segala harta kekayaan seorang debitor baik yang berupa benda-benda bergerak maupun tidak bergerak maupun benda-benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi semua perikatan utangnya.

Jadi, berdasarkan ketentuan dalam Pasal tersebut maka sebenarnya sudah terdapat pemberian jaminan oleh seorang debitor kepada setiap kreditornya dengan semua kekayaan debitor itu. Ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata tersebut merupakan perlindungan bagi seorang kreditor.

Tujuan penulisan

Mengertahui pengertian dari pada jaminan fidusia itu sendiri, serta mengetahui bagaimana cara pendaftaran jaminan fidusia , dasar hukumnya serta mengetahui bagaimana jaminan fidusia terhadap benda tidak bergerak tersebut.

BAB II

PEMBAHASAN

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang jaminan fidusia terhadap benda tidak bergerak. Perlu kita ketahui pengertian dari pada fidusia itu sendiri. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:

1. Jaminan fidusia bersifat accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokok fidusia itu sendiri;

2. Jaminan fidusia bersifat droit de suite, yang berarti bahwa penerima jaminan fidusia/kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, dengan artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain;

3. Jaminan fidusia memberikan hak preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji atau lalai membayar utang;

4. Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada, yang berarti bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Fidusia, yakni:

Ø Utang yang telah ada, adalah besarnya utang yang ditentukan dalam perjanjian kredit;

Ø Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu;

Ø Utang yang pada saat eksekusi, dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

5. Jaminan fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang, yang berarti bahwa benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada beberapa kreditur yang secara bersama-sama memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang fidusia;

6. Jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yang berarti bahwa kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan bila debitur cidera janji. Dan eksekusi tersebut dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

7. Jaminan fidusia bersifat spesialitas dan publisitas, dengan maksud spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia, sedangkan publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia;

8. Jaminan fidusia berisikan hak untuk melunasi utang. Sifat ini sesuai dengan fungsi setiap jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan jaminan bila debitur cidera janji dan bukan untuk dimiliki oleh kreditur. Dan ketentuan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kreditur;

9. Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.

Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.

Yang termasuk benda-benda tidak bergerak adalah :

  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya (pasal 506 BW) misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan diatasnya atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan dipohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.
  2. Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (pasal 507 BW) misalnya pabrik-pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya penggilingan-penggilingan dsb. Juga perumahan-perumahan dan benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin , lukisan , perhiasan dll. Kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon, dan ikan dalam kolam dsb. Serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut dll.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang. Misalnya hak pakai hasil dan hak atas kebendaan tidak bergerak , hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha dll (pasal 508 BW). Disamping itu menurut ketentuan pasal 314 KUHD kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m³ keatas termasuk kategori benda benda tidak bergerak.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia;
  5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.08-PR.07.01 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  7. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  8. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-02.PR.07.10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-03.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di Seluruh Kantor Wilayah Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  9. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.01.10-11 Tahun 2001 tentang Penghitungan Penetapan Jangka Waktu Penyesuaian dan Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia.
  10. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.UM.02.03-31 tanggal 8 Juli 2002 tentang Standarisasi Laporan Pendaftaran Fidusia dan Registrasi.
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.HT.01.10-22 Tahun 2005 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Persyaratan:

a) Surat permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

b) Salinan akta Notaris.

c) Surat kuasa/surat pendelegasian wewenang atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan Jaminan Fidusia.

d) Melampirkan lembar pernyataan (Lampiran I Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000 – angka 5)

e) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prosedur:

I. Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia:

Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Lampiran I Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000, yang isinya:

1. Identitas pihak pemberi dan penerima yang meliputi:

v Nama lengkap.

v Tempat tinggal/tempat kedudukan.

v Pekerjaan.

2. Tanggal dan nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang memuat akta Jaminan Fidusia.

3. Data perjanjian pokok yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.

4. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Lihat penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999).

5. Nilai penjamin

6. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

II. Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia:

  1. Permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, apabila Sertifikat Jaminan Fidusia dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  2. Melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernyataan perubahan.
  3. Biaya permohonan.
  4. Pernyataan perubahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan, setelah selesai dilekatkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia untuk diserahkan kepada pemohon yaitu penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
  5. Melampirkan Lembar Pernyataan Lampiran II Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.

Penghapusan/pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia:

  1. Hapusnya Jaminan Fidusia wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lambat 7 hari setelah hapus.
  2. Lampiran dokumen pendukung:

· Permohonan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya pada Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia.

· Sertifikat Jaminan Fidusia yang asli.

  1. Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
  2. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan sertifikat dicoret dan disimpan dalam arsip Kantor Pendaftaran Fidusia.

III. Sertifikat Pengganti.

1. Apabila rusak atau hilang, permohonan diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atas permohonan yang bersangkutan.

3. Sertifikat Pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang.

4. Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan Sertifikat Pengganti.

5. Biaya permohonan Sertifikat Pengganti.

Cara Kerja Pejabat Penerima Pendaftaran Jaminan Fidusia.

1. Memerikasa kelangkapan persyaratan permohonan.

2. Apabila tidak lengkap, maka langsung dikembalikan,

3. Apabila Lengkap:

ü Pejabat mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan.

ü Sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000.

Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

ALUR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,

. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,

Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.

Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.

Referensi

· www.hukumonline.com

· www.wikimediabebas.com

· http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_jaminan_fidusia/penjelasan_umum.htm

· http://www.rmexpose.com/2008

· Openmind.

· Buku jaminan.

Y.A.K.U.S.A......!!!!

1 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus