Sabtu, 21 Januari 2012

MAKALAH Perlindungan Anak & Perempuan (kekrasan dalam rumah tangga)

MAKALAH

Perlindungan Anak & Perempuan

(kekrasan dalam rumah tangga)

Description: E:\FOLDER PENTING\LOGO\Logo Sekolah dan Universitas\UMM.JPG

HENDRIEANTO PRATAMA P

09400214

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

TAHUN 2010

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya sampaikan kehadirat Allah SWT bahwa saya telah menyelesaikan artikel yang berjudul: Kekerasan pada istri dalam rumah tangga Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, namun saya bersyukur dapat selesai tepat waktu dan untuk itu kami mengharapkan saran yang bersifat mem-bangun untuk perbaikan artikel ini.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memahami tentang kekerasan dalam rumah tangga. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai referensi yang berpengetahuan tentang pemahaman tentand hukum perlindungan anakdanperempuan
Adapun maksud dan tujuan menyusun makalah ini adalah untuk melengkapi dan menyelesaikan tugas yang diberikan pada mata kuliah Hukum perlindungan anak dan perempuan. Penulis berharap agar makalah yang kami susun dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca makalah ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga saran dan kritik dari pembaca sangat penulis harapkan.Dengan segala kerendahan hati kami berharap artikel ini berguna dan bermanfaat bagi yang memerlukannya.

Penulis

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ................................................................ i

Daftar Isi ................................................................. ii

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang.....................................................................................................

B. Tujuan Penulisan..................................................................................................

II. PEMBAHASAN................................................................................................

A. Kekerasan Terhadap Perempuan...........................................................................

B. Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan..................................................

C. Faktor-faktor yang mendorong terjadi tindak kekerasan pada istri dalam

Rumah tangga............................................................................................................

D. Implikasi keperawatan yang dapat diberikan untuk menolong kaum

perempuan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga.........................................

III. KESIMPULAN DAN SARAN .......................................................................

Kesimpulan ....................................................................................................

Saran .............................................................................................................

I. PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga merupakan masalah sosial yang serius, akan tetapi kurang mendapat tanggapan dari masyarakat dan para penegak hukum karena beberapa alasan, pertama: ketiadaan statistik kriminal yang akurat, kedua: tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga memiliki ruang lingkup sangat pribadi dan terjaga privacynya berkaitan dengan kesucian dan keharmonisan rumah tangga , ketiga: tindak kekerasan pada istri dianggap wajar karena hak suami sebagai pemimpin dan kepala keluarga, keempat: tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terjadi dalam lembaga legal yaitu perkawinan.

Tindak kekerasan di dalam rumah tangga merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum. Tindak kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan). Pelaku dan korban tindak kekerasan didalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja, tidak dibatasi oleh strata, status sosial, tingkat pendidikan, dan suku bangsa.Perspektif gender beranggapan tindak kekerasan terhadap istri dapat dipahami melalui konteks sosial. Menurut Berger (1990), perilaku individu sesungguhnya merupakan produk sosial, dengan demikian nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat turut membentuk prilaku individu artinya apabila nilai yang dianut suatu masyarakat bersifat patriakal yang muncul adalah superioritas laki-laki dihadapan perempuan, manifestasi nilai tersebut dalam kehidupan keluarga adalah dominasi suami atas istri.Mave Cormack dan Stathern menjelaskan terbentuknya dominasi laki-laki atas perempuan ditinjau dari teori nature and culture. Dalam proses transformasi dari nature ke culture sering terjadi penaklukan. Laki-laki sebagai culture mempunyai wewenang menaklukan dan memaksakan kehendak kepada perempuan (nature). Secara kultural laki-laki ditempatkan pada posisi lebih tinggi dari perempuan, karena itu memiliki legitimasi untuk menaklukan dan memaksa perempuan. Dari dua teori ini menunjukkan gambaran aspek sosiokultural telah membentuk social structure yang kondusif bagi dominasi laki-laki atas perempuan, sehingga mempengaruhi prilaku individu dalam kehidupan berkeluarga.

Sebagian besar perempuan sering bereaksi pasif dan apatis terhadap tindak kekerasan yang dihadapi. Ini memantapkan kondisi tersembunyi terjadinya tindak kekerasan pada istri yang diperbuat oleh suami. Kenyataan ini menyebabkan minimnya respon masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan suami dalam ikatan pernikahan. Istri memendam sendiri persoalan tersebut, tidak tahu bagaimana menyelesaikan dan semakin yakin pada anggapan yang keliru, suami dominan terhadap istri. Rumah tangga, keluarga merupakan suatu institusi sosial paling kecil dan bersifat otonom, sehingga menjadi wilayah domestik yang tertutup dari jangkauan kekuasaan publikCampur tangan terhadap kepentingan masing-masing rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak pantas, sehingga timbul sikap pembiaran (permissiveness) berlangsungnya kekerasan di dalam rumah tangga. Menurut Murray A. Strause (1996), bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan moralitas pribadi dalam rangka mengatur dan menegakkan rumah tangga sehingga terbebas dari jangkauan kekuasaan publik.

Di Indonesia data tentang kekerasan terhadap perempuan tidak dikumpulkan secara sistematis pada tingkat nasional. Laporan dari institusi pusat krisis perempuan, menunjukkan adanya peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan,. Menurut Komisi Perempuan (2005) mengindikasikan 72% dari perempuan melaporkan tindak kekerasan sudah menikah dan pelakunya selalu suami mereka. Mitra Perempuan (2005) 80% dari perempuan yang melapor pelakunya adalah para suami, mantan suami, pacar laki-laki, kerabat atau orang tua, 4,5% dari perempuan yang melapor berusia dibawah 18 tahun. Pusat Krisis Perempuan di Jakarta (2005); 9 dari 10 perempuan yang memanfaatkan pelayanan mengalami lebih dari satu jenis kekerasan (fisik, fisiologi, seksual, kekerasan ekonomi, dan pengabaian), hampir 17% kasus tersebut berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi perempuan.Hasil penelitian yang dilakukan oleh Rifka Annisa Womsis Crisis Centre (RAWCC, 1995) tentang kekerasan dalam rumah tangga terhadap 262 responden (istri) menunjukan 48% perempuan (istri) mengalami kekerasan verbal, dan 2% mengalami kekerasan fisik. Tingkat pendidikan dan pekerjaan suami (pelaku) menyebar dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi (S2); pekerjaan dari wiraswasta, PNS, BUMN, ABRI. Korban (istri) yang bekerja dan tidak bekerja mengalami kekerasan termasuk penghasilan istri yang lebih besar dari suami (RAWCC, 1995)Hasil penelitian kekerasan pada istri di Aceh yang dilakukan oleh Flower (1998) mengidentifikasi dari 100 responden tersebut ada 76 orang merespon dan hasilnya 37 orang mengatakan pernah mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan berupa psikologis (32 orang), kekerasan seksual (11 orang), kekerasan ekonomi (19 orang), kekerasan fisik (11 orang). Temuan lain sebagian responden tidak hanya mengalami satu kekerasan saja. Dari 37 responden, 20 responden mengalami labih dari satu kekerasan, biasanya dimulai dengan perbedaan pendapat antara istri (korban) dengan suami lalu muncul pernyataan-pernyataan yang menyakitkan korban, bila situasi semakin panas maka suami melakukan kekerasan fisik.

Dari penelitian ini terungkap bahwa sebagai suami yang melakukan tindak kekerasan kepada istri meyakini kebenaran tindakannya itu, karena prilaku istri dianggap tidak menurut kepada suami, melalaikan pekerjaan rumah tangga, cemburu, pergi tanpa pamit. Hal ini diyakini oleh pihak istri, sehingga mereka mengalami kekerasan dari suaminya dan cenderung diam tidak membantah.

Penelitian yang mengkaitkan tindak kekerasan pada istri yang berdampak pada kesehatan reproduksi masih sedikit. Menurut Hasbianto (1996), dikatakan secara psikologi tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga menyebabkan gangguan emosi, kecemasan, depresi yang secara konsekuensi logis dapat mempengaruhi kesehatan reproduksinya. Menurut model Dixon-Mudler (1993) tentang kaitan antara kerangka seksualitas atau gender dengan kesehatan reproduksi; pemaksaan hubungan seksual atau tindak kekerasan terhadap istri mempengaruhi kesehatan seksual istri. Jadi tindak kekerasan dalam konteks kesehatan reproduksi dapat dianggap tindakan yang mengancam kesehatan seksual istri, karena hal tersebut menganggu psikologi istri baik pada saat melakukan hubungan seksual maupun tidakdari latar belakang ini, penulis tertarik untuk membahas lebih jauh mengenai tindakan kekerasan pada istri dalam rumah tangga berdampak terhadap kesehatan reproduksi.

B. Tujuan Penulisan

1. Tujuan Umum: mampu memahami secara menyeluruh tentang tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi perempuan serta implikasi keperawatan yang dapat diberikan.

2. Tujuan Khusus:

a. Dapat mengidentifikasi bentuk tindakan kekerasan dan kategori pada istri dalam rumah tangga.

b. Dapat menjelaskan faktor-faktor yang mendorong terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.

c. Memperoleh persepsi istri terhadap tindakan kekerasan yang dialaminya.

d. Dapat menjelaskan dampak tindak kekerasan pada istri terhadap kesehatan repro-duksinya.

e. Dapat mengetahui adanya issu tentang kekerasan dalam rumah tangga

f. Dapat mengimplikasikan peran perawat dalam melakukan pendampingan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga

II. PEMBAHASAN

A.Kekerasan Terhadap Perempuan

Dasar pertanyaan,jika ada soerang suami selingkuh lalu si istri tahu, apakah termasuk kategori kekerasan terhadap perempuan? “Dua dari tiga orang perempuan menjawab pertanyaan tersebut adalah tidak termasuk kekerasan terhadap perempuan, karena asumsi dan dua orang perempuan tersebut kekerasan dua orang perempuan tersebut kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan yang bersifat fisik. Apakah anda setuju dengan jawaban 2 orang perempuan tersebut? Yang bagaimanakah kategori kekerasan terhadap perempuan?
Kekerasan terhadap perempuan (kekerasan fisik, psikologis, sesksual, sosial, dan ekonomi) akan memberikan dampak psikologis ini tidak di tanggulangi dengan baik akan merugikan berbagai pihak yaitu individunya sendiri, keluarga dan masyarakat.
berbagai kekerasan terhadap perempuan seingkali di sembunyikan dan di tutup-tutupi karena berbagai alas an karena merasa aib atau mendapat tekanan atau ancaman dari pihak pelaku. Kekerasan terhadap perempuan biasanya berkaitan dengan masalah kesehatan dan hak asasi manusia.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumahtangga(DepkesRI,2006).Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Adapun yang termasuk lingkup rumah tangga adalah :
Suami, Istri dan anak.
Orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak, kanrea hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau.
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

BENTUK – BENTUK KEKERASAN
1. Bentuk – bentuk kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat.
· Perdagangan perempuan (Trafficking)
· Pelecehan seksual di tempat kerja / umum.
· Pelanggaran hak-hak repdoduksi.
· Perkosaan, pencabulan.
· Kebijakan / Perda yang diskriminatif / represif.
· Aturan dan praktek yang merampas kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat.
2. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dilingkungan rumah tangga.
· Kekerasan fisik, psikis dan seksual (KDRT)
· Pelanggaran hak-hak reproduksi.
· Penelantaran ekonomi kekeluarga (KDRT)
· Inses (KDRT)
· Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (KDRT)
· Ingkar janji / kekerasan dalam pacaran.
· Pemaksaan aborsi oleh pasangan.
· Kejahatan perkawinan (Poligami tanpa izin) atau kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Jenis – jenis Kekerasan
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk :
3. Tindak kekerasan fisik: yaitu tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain, dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lain. Bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan, antara lain: tamparan, pemukulan, penjambakan, mendorong secara kasar, penginjakan, penendangan, pencekikan, pelemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti : pisau, gunting, setrika serta pembakaran. Tindakan tersebut mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat bahkan sampai meninggat dunia.
4. Tindak kekerasan psikologis: yaitu tindakan yang bertujuan merendahkan citra seorang perempuan, baik metalui kata-kata maupun perbuatan (ucapan menyakitkan, kata-kata kotor, bentakan, penghinaan, ancaman) yang menekan emosi perempuan. Tindakan tersebut mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kernampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitAan psikis berat pada seseorang.
5. Tindak kekerasan seksual: yaitu kekerasan yang bernuansa seksual, termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual yang disebut pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seksuat yang disebut sebagai perkosaan. Tindakan kekerasan ini bisa diklasifikasikan dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikotogis.

Tindak kekerasan seksual meliputi:
a) Pernaksaan hubungan seksual (perkosaan) yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut : Perkosaan ialah hubungan seksual yang terjadi tanpa dikehendaki oleh korban. Seseorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun kedalam vagina, anus, atau mulut atau tubuh perempuan tanpa sekendak perempuan itu.
b) Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang anggota dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan / atau tujuan tertentu.
c) Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, dikampus/ sekolah, di pesta, tempat rapat, dan tempat urnum lainnya. Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja.
6. Tindak kekerasan ekonomi: yaitu dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalarn jumlah yang cukup, membatasi dan/ atau metarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban di bawah kendati orang tersebut.

Penyebab Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
Ada beberapa penyebab terjadinya tindak kekerasan dipandang dari berbagai aspek yaitu :
7. Terkait dengan struktur sosial-budaya/politik/ekonomi/ hukum/agama, yaitu pada sistim masyarakat yang menganut patriarki, dimana garis ayah dianggap dominan, laki-laki ditempatkan pada kedudukan yang tebih tinggi dari wanita, dianggap sebagai pihak yang lebih berkuasa. Keadaan ini menyebabkan perempuan mengalami berbagai bentuk diskriminasi, seperti: sering tidak diberi hak atas warisan, dibatasi peluang bersekolah, direnggut hak untuk kerja di luar rumah, dipaksa kawin muda, kelemahan aturan hukum yang ada yang seringkali merugikan perempuan. Terkait dengan nilai budaya, yaitu keyakinan, stereotipe tentang posisi, peran dan nilai laki-laki dan perempuan, seperti adanya perjodohan paksa, poligami, perceraian sewenang-wenang.
8. Terkait dengan kondisi situasional yang memudahkan, seperti terisotasi, kondisi konflik dan perang. Dalam situasi semacam ini sering terjadi perempuan sebagai korban, misaInya dalam lokasi pengungsian rentan kekerasan seksual, perkosaan. Dalam kondisi kemiskinan perempuan mudah terjebak pada pelacuran. Sebagai imptikasi maraknya teknologi informasi, perempuan terjebak pada kasus pelecehan seksual, pornografi dan perdagangan.

Komnas Perempuan (2001) menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual, maupun psikologis terhadap perempuan, baik perempuan dewasa atau anak perempuan dan remaja. Termasuk didalamnya ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja meng-kungkung kebebasan perempuan. Tindakan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis dapat terjadi dalam lingkungan keluarga atau masyarakat.

Kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-undang RI no. 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau pe-rampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Tindakan kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan yang seringkali terjadi pada perempuan dan terjadi di balik pintu tertutup. Tindakan ini seringkali dikaitkan dengan penyiksaan baik fisik maupun psikis yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan yang dekatTindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga terjadi dikarenakan telah diyakini bahwa masyarakat atau budaya yang mendominasi saat ini adalah patriarkhi, dimana laki-laki adalah superior dan perempuan inferior sehingga laki-laki dibenarkan untuk menguasai dan mengontrol perempuan. Hal ini menjadikan perempuan tersubordinasi. Di samping itu, terdapat interpretasi yang keliru terhadap stereotipi jender yang tersosialisasi amat lama dimana perempuan dianggap lemah, sedangkan laki-laki, umumnya lebih kuat. Sesuai dengan yang dinyatakan oleh Sciortino dan Smyth, 1997; Suara APIK,1997, bahwa menguasai atau memukul istri sebenarnya merupakan manifestasi dari sifat superior laki-laki terhadap perempuan.

Kecenderungan tindak kekerasan dalam rumah tangga terjadinya karena faktor dukungan sosial dan kultur (budaya) dimana istri di persepsikan orang nomor dua dan bisa diperlakukan dengan cara apa saja. Hal ini muncul karena transformasi pengetahuan yang diperoleh dari masa lalu, istri harus nurut kata suami, bila istri mendebat suami, dipukul. Kultur di masyarakat suami lebih dominan pada istri, ada tindak kekerasan dalam rumah tangga dianggap masalah privasi, masyarakat tidak boleh ikut campur (http://kompas.com).

Saat ini dengan berlakunya undang-undang anti kekerasan dalam rumah tangga disetujui tahun 2004, maka tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya urusan suami istri tetapi sudah menjadi urusan publik. Keluarga dan masyarakat dapat ikut mencegah dan mengawasi bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga (http://kompas.com).

B. Bentuk KDRT terhadap perempuan

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :

1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.

2. Kekerasan psikologis / emosional

Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.

3. Kekerasan seksual

Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.

4. Kekerasan ekonomi

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri

C. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadi tindak kekerasan dalam

Rumah tangga

Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masya-rakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut:

1. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki

Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita.

2. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi

Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.

3. Beban pengasuhan anak

Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.

4. Wanita sebagai anak-anak

konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.

5. Orientasi peradilan pidana pada laki-laki

Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.

D.Implikasi keperawatan yang dapat diberikan untuk menolong kaum

perempuan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah :

1. Merekomendasikan tempat perlindungan seperti crisis center, shelter dan one stop crisis center.

2. Memberikan pendampingan psikologis dan pelayanan pengobatan fisik korban. Disini perawat dapat berperan dengan fokus meningkatkan harga diri korban, memfasilitasi ekspresi perasaan korban, dan meningkatkan lingkungan sosial yang memungkinkan. Perawat berperan penting dalam upaya membantu korban kekerasan diantaranya melalui upaya pencegahan primer terdiri dari konseling keluarga, modifikasi lingkungan sosial budaya dan pembinaan spiritual, upaya pencegahan sekunder dengan penerapan asuhan keperawatan sesuai permasalah-an yang dihadapi klien, dan pencegaha tertier melalui pelatihan/pendidikan, pem-bentukan dan proses kelompok serta pelayanan rehabilitasi.

3. Memberikan pendampingan hukum dalam acara peradilan.

4. Melatih kader-kader (LSM) untuk mampu menjadi pendampingan korban kekerasan.

5. Mengadakan pelatihan mengenai perlindungan pada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai bekal perawat untuk mendampingi korban.

III. KESIMPULAN DAN SARAN

  1. KESIMPULAN

Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapat perhatian dan jangkauan hukum pidana. Bentuk kekerasannya dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan verbal serta penelantaran rumah tangga.Faktor yang mendorong terjadinya tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga yaitu pembelaan atas kekuasaan laki-laki, diskriminasi dan pembatasan bidang ekonomi, beban pengasuhan anak, wanita sebagai anak-anak, dan orientasi peradilan pidana pada laki-laki.Implikasi keperawatan yang harus dilakukan adalah sesuai dengan peran perawat antara lain mesupport secara psikologis korban, melakukan pendamping-an, melakukan perawatan fisik korban dan merekomendasikan crisis women centre.

Fenomena KDRT mulai terungkap setelah undang-undang KDRT tahun 2004 diberlakukan, dimana KDRT yang sebelumnya masalah privacy manjadi masalah publik ditandai laporan kasus KDRT semakin meningkat setiap tahunnya dan pelaku mendapat hukuman pidana walaupun saat ini kultur Indonesia masih dominasi laki-laki.

B. SARAN

Dengan disahkan undang-undang KDRT, pemerintah dan masyarakat lebih berupaya menyadarkan dan membuka mata serta hati untuk tidak berdiam diri bila ada kasus KDRT lebih ditingkatkan pengawasannya.

Meningkatkan peran perawat untuk ikut serta menangani kasus KDRT dan menekan dampak yang terjadi pada kesehatan repsoduksinya dengan memfasilitasi setiap Rumah Sakit memiliki ruang perlindungan korban KDRT, mendampingi dan memulihkan kondisi psikisnya.

DAFTAR PUSTAKA

Abrar Ana Nadhya, Tamtari Wini (Ed) (2001). Konstruksi Seksualitas Antara Hak

dan Kekuasaan. Yogyakarta: UGM.

Dep. Kes. RI. (2003). Profil Kesehatan Reproduksi Indonesia 2003. Jakarta: Dep.

Kes. RI

__________. (2006). Sekilas Tentang Undang-undang Penghapusan Kekerasan

Dalam Rumah Tangga. Diambil pada tanggal 26 Oktober 2006 dari

http://www.depkes.co.id.

Hasbianto, Elli N. (1996). Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Potret Muram Kehidupan

Perempuan Dalam Perkawinan, Makalah Disajikan pada Seminar Nasional

Perlindungan Perempuan dari pelecehan dan Kekerasan seksual. UGM

Yogyakarta, 6 November.

Komnas Perempuan (2002). Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia.

Jakarta: Ameepro.

Kompas. (2006). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dipengaruhi Faktor Idiologi.

Diambil pada tanggal 26 oktober 2006 dari http://kompas.com.

Kompas. (2007). Kekerasan Rumah Tangga Bukan Lagi Urusan Suami Istri. Diambil

pada tanggal 25 Maret 2007 dari http://kompas.com.

Monemi Kajsa Asling et.al. (2003). Violence Againts Women Increases The Risk Of

Infant and Child Mortality: a case-referent Study in Niceragua. The

International Journal of Public Health, 81, (1), 10-18.

Rahman, Anita. (2006). Pemberdayaan PerempuanDikaitkan Dengan 12 Area of

Concerns (Issue Beijing, 1995). Tidak diterbitkan, Universitas Indonesia,

Jakarta, Indonesia.

Sciortino, Rosalia dan Ine Smyth. (1997). Harmoni: Pengingkaran Kekerasan

Domestik di Jawa. Jurnal Perempuan, Edisi: 3, Mei-Juni.

WHO. (2006). Menggunakan Hak Asasi Manusia Untuk Kesehatan Maternal dan

Neunatal: Alat untuk Memantapkan Hukum, Kebijakan, dan Standar

Pelayanan. Jakarta: Dep. Kes. RI.

____ . (2007). Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga Bagi Wanita. Diambil pada

tanggal 25 Maret 2007 dari www.depkes.go.id.

2 komentar: