Sabtu, 21 Januari 2012

HUKUM PENGANGKUTAN Perbedaan antara UU Pelayaran lama & baru

HUKUM PENGANGKUTAN

Perbedaan antara UU Pelayaran lama & baru

Oleh :

HENDRIEANTO PRATAMA PUTRA

09400214

Kelas IV D

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

2011

A.Pendahuluan

Pelayaran merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di peraiaran,kepelabuhan serta keamanan dan keselamatannya. Hal ini merupakan sudut pandang dari pengertian hukum pengangkutan pelayaran yang didalamnya memuat tentang pokok-pokok prosedural tentang sistem para pelayaran di perairan indonesia yang meliputi laut wilayah ,perairan kepulauan,perairan pedalaman sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang perairan indonesia jo UU nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan kenversi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut serta perairan daratan yang telah diatur dalam UU tersebut maupun ketentuan lainnya.

· Alasan munculnya Dilema perbandingan antara UU baru dan UU lama tentang pengangkutan laut :

Ø Sistem pemberlakuan UU tersebut serta penggunaannya.

Ø Tidak dilakukannya penghapusan UU yang lama walaupun kita mengenal dengan asas Lex specialis derogat Lex generalis.

Ø Masih rancunya penggunaan dasar hukum seperti Impres no 4 tahun 1985 dsb.

· Pemecahan masalah

Ø Melakukan analisa antara UU pelayaran yang lama dan UU pelayaran yang baru.

B. Pembahasan

Hukum pengangkutan perairan pada pembahasan kali ini sekedar membandingkan dan menganalisa antara undang-undang yang baru dengan undang yang lama mengenai hukum pelayaran serta pemberlakuaanya,menurut analisa saya secara garis besar perbedaanya terdapat didalam hal sebagai berikut :

1. Perbedaan isi :

UU NO. 21/1992( lama )

jumlah babnya,hanya 15 bab sedangkan jumlah pasalnya hanya 132 pasal ”sedangkan”

UU no 17 tahun 2008( baru)

terdiri dari 22 bab dan 355 pasal (tiga ratus lima puluh lima)

2. ASAS DAN TUJUAN

Undang-undang yang lama(UU NO. 21/1992)

UU Pelayaran diselenggarakan berdasarkan asas :


· manfaat,

· usahabersama kekeluargaan,

· adil dan merata,

· keseimbangan,

· kepentingan umum,

· keterpaduan,

· kesadaran hukum,

· dan percaya pada diri sendiri.


Tujuan Pelayaran sebagai salah satu modal transportasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi pelayaran nasional, dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional, memantapkan perwujudan wawasan nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional.

Undang-undang yang baru (Uu no 17 tahun 2008)

Undang-undang pelayaran yang baru menggunakan Asas :


· persaingan sehat

· berwawasan lingkungan hidup

· kedaulatanNegara kebangsaan

· Manfaat


· Keseimbangan

· Keserasian Dan keselarasan

· kepentingan umum, dsb

· kemandirian,

· keterpaduan tegaknya hukum


Tujuan

§ Menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri angkutan perairan nasional.

§ Menjunjung kedaulatan negara

§ Memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional;

§ Menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional.

§ Memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.

§ Meningkatkan ketahanan nasional.

§ lebih mengedepankan sangsi administratif.dsb

Dari perbedaan isi dalam Ketentuan UU adalah

Dalam pembahasan ketentuan saya dapat menarik kesimpulan bahwa Dalam kedua undan-undang tersebut terdapat perbedaan dimana :

undang-undang yang lama hanya memberikan pengertian tentang masalah teknis saja mengenai kapal pelabuhan dan yang menyangkut masalah kapal tersebut.

Namun di undang-undang yang baru sifatnya lebih umum dan luas mengenai pelayaran dan menitik beratkan terhadap hal-hal apa saja yang dibutuh kan oleh kapal dan lebih jelas jika dalam menyelesaikan suatu kasusdalam hal pelayaran itusendiri .

Undang-undang yang baru ini memang lebih baik karna membahas hal-hal yang lebih luas mengenai pelayar sbb:


· Klasifikasi angkutan di perairan

· Klasifikasi pelabuhan

· Klasifikasi kapal

· Klasifikasi terminal

· Hipotek kapal

· Piutang pelayaran yang didahulukan

· Syahbandar

· Peran pemerintah

· Mahkamah pelayaran dll


Pelayaran adalah suatau kesatuan system yang terdiri atas angkutan perairan, kepelabuhan, keselamatan dan ke-nyamanan dalam berlayar dan perlindungan maritime.

Melihat devinisi ini sudah jelas betapa bahwa UU yang baru lebih tegas dan jelas memberikan perlindungan terhadapa konsumen

Ruang lingkup

Didalam undan-undang yang lama tidak mengatur perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia. Hal ini memang sangat penting mengenai perlindungan hukum tentang keselamatan serta keamanan, baik kapal indonesia ataupun kapal asing yang berada di indonesia.

PEMBINAAN

Didalam undan-undang yang lama pengawanya tidak diataur sehingga undang-undang tyang lama ini tidak begitu jelas tetapi didalam undang-undang yang baru ini telah memberikan sebuah pengawasn terhadap aktifitas pelayaran. Pengawasan ini sengat penting untuk melekukan sebuah konrol

KENAVIGASIAN

Didalam undang-undang lama masalan NAVIGASI ini berada didalam bab 5 sedangkan didalam undang-undang yang baru berada di baba 10 isinya hampir sama akan tetapi didalam undang-undang yang baru lebih jelas dan menyeluruh dan jelas dan pasalnya lebih banyak sehingga mencakupi seluruh nya.

KEPELABUHANAN

Undang – undang yang lama tidak membahas tentang kepelabuhan nsaional undang-undang yang baru ada tentang pelabuhan nasional Seberna hampir sama antara undang-undang lama dan yang baru tapai saya cuman mengambil sedikit perbedaan . Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana

Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;

b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;

c. potensi sumber daya alam; dan

d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.

3) Rencana Induk Pelabuhan Nasional memuat:

a. kebijakan pelabuhan nasional; dan

b. rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.

Hala ini yang menjadi pembeda dalam undang-undang yang baru sehingga undng-undang yang baru ini lebih luas cakupaanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar